Akses Diblokir

Politik

DPRD Lampung Selatan Dorong Pemda Maksimalkan PAD dan Kurangi Ketergantungan Dana Pusat

OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong untuk lebih serius menggali dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis dan inovatif guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, mengatakan penguatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama belanja yang dianggap kurang produktif.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa lagi terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah dituntut mampu membangun sumber pendapatan yang kuat dan berkelanjutan melalui optimalisasi potensi lokal.

“Kondisi ini menuntut daerah untuk tidak lagi bergantung pada transfer pusat. Kita harus mampu menggali potensi yang ada secara maksimal dan inovatif,” kata Jenggis dalam forum pembahasan tersebut.

Ia menjelaskan, penguatan PAD juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Sejumlah sektor dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi daerah hingga pemanfaatan aset milik pemerintah daerah secara lebih produktif dan bernilai ekonomi.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan arah baru terkait tata kelola dan pemanfaatan aset daerah agar mampu menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Lampung Selatan mendorong pemerintah daerah segera merumuskan strategi konkret untuk meningkatkan PAD. Salah satunya melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.

Tak hanya itu, optimalisasi pendataan objek pajak serta penguatan sistem pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah juga dinilai menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.

“Pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan yang baik menjadi kunci agar pendapatan daerah dapat lebih optimal dan transparan,” ujar Jenggis.

DPRD berharap berbagai langkah tersebut dapat menciptakan struktur APBD yang lebih sehat dan mandiri, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas program pembangunan dan pelayanan publik tanpa harus terlalu bergantung pada bantuan anggaran dari pemerintah pusat. (***)

Comments