Akses Diblokir

Berita Hangat

Inspektorat Bandar Lampung Koordinasi dengan Ombudsman, Susun Tindak Lanjut 3 Temuan SPMB

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Setelah sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandar Lampung, kini Inspektorat Kota Bandar Lampung memastikan tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

Hal tersebut disampaikan Irbansus Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Jusaz Merlando saat ditemui Proyeksi.id di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2026).

Sudah Koordinasi Sejak Jumat Lalu

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Jumat lalu, sejak kami terima surat dimaksud dari Sekretaris Daerah. Sesuai dengan arahan Ombudsman Perwakilan Prov Lampung, saat ini sedang di susun langkah-langkah tindak-lanjut atas rekomendasi LHP Ombudsman dimaksud dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung," ujar M. Jusaz Merlando.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah Pemkot Bandar Lampung menerima surat LHP dari Ombudsman melalui Sekretaris Daerah.

Belum Bisa Jelaskan Detail Teknis

Saat ditanya terkait langkah teknis yang akan diambil, M. Jusaz mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Terkait langkah selanjutnya, kami belum bisa menjelaskan secara rinci jika menyangkut soal teknis," katanya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan terbaru kepada publik.

"Namun kami akan mengabari jika sudah ada perkembangan selanjutnya terkait hasil LHP Ombudsman," tambahnya.

3 Temuan Ombudsman Soal SPMB Balam

Dalam LHP nya, Ombudsman Lampung menemukan 3 poin pelanggaran utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Bandar Lampung:

1.  SK Walikota Cacat Hukum  

    SK Walikota Bandar Lampung terkait SPMB dinilai cacat hukum karena masih menggunakan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak berlaku.

2.  40 SMP Negeri Langgar Kuota Domisili 40%  

    Sebanyak 40 SMP Negeri di Bandar Lampung ditemukan melanggar ketentuan kuota jalur domisili minimal 40% sesuai aturan yang berlaku.

3.  SMPN 2 Langgar Kuota Mutasi  

    SMPN 2 Bandar Lampung terbukti melanggar ketentuan kuota jalur mutasi maksimal 5%. 

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti tidak transparannya pengumuman hasil seleksi jalur prestasi yang hanya bisa diakses dengan nomor pendaftaran.

Wajib Tindak Lanjut 30 Hari

Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, instansi terlapor wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Ombudsman paling lama 30 hari sejak LHP diterima.

Dengan adanya komitmen Inspektorat untuk memberikan update, publik diharapkan dapat terus memantau progres tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung terhadap rekomendasi Ombudsman. (***)

Comments