DPRD – Pemkot Setujui Tiga Perda Strategis Bandar Lampung
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta menjaga kondusivitas daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jumat, 31 Juli 2026, dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Tiga regulasi yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, dan Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan persetujuan terhadap ketiga raperda merupakan hasil pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga substansi regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pembahasan yang telah dilalui menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi raperda agar implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Deddy, sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap berbagai tantangan pembangunan.
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, pemerintah kota akan segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat. Peraturan tersebut disiapkan sebagai landasan hukum dalam memperkuat kebijakan pembangunan kesehatan, khususnya melalui upaya promotif dan preventif.
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengoptimalkan pemberdayaan keluarga, meningkatkan layanan gizi, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung percepatan penurunan prevalensi stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah dinamika perkotaan.
Adapun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Melalui pengesahan tiga raperda tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pembangunan daerah semakin terarah dengan didukung tata kelola keuangan yang akuntabel, kualitas kesehatan masyarakat yang terus meningkat, serta kondisi sosial yang aman dan kondusif. (***)

Comments