BK DPRD Bandar Lampung Bantah Tuduhan Asusila Anggota DPRD SN di Hotel MBK
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan SN dalam sebuah peristiwa di salah satu hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK) sempat viral di media sosial dan sejumlah portal berita online pada Selasa (18/8/2026).
Pemberitaan tersebut menyebut keduanya tertangkap tangan berada di lokasi yang sama. Isu ini kemudian menjadi perhatian di internal fraksi masing-masing dan memunculkan wacana potensi proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, angkat bicara. Ia meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD berinisial SN dalam peristiwa tidak senonoh.
Clear, SN Tidak Berada di Lokasi
Yuhadi menilai informasi yang beredar belum memiliki sumber yang jelas dan belum didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan tuduhan.
“Sebagai barang kehormatan, dalam hukum Islam menuduh zina itu dosanya sangat berat. Oleh karena itu, saya memilih diam sampai fakta dan peristiwa itu benar-benar terbuka,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, BK telah melakukan klarifikasi, mengumpulkan bahan keterangan, hingga melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian.
“Setelah saya berkomunikasi dengan Ibu SN, saya mempunyai keyakinan bahwa beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan,” katanya.
“Pagi hari ini saya pastikan, berdasarkan data yang kami peroleh dari BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear,” tegasnya.
Imbau Hapus Konten dan Jaga Marwah Lembaga
Yuhadi juga mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak sembarangan memasang foto, nama, gelar, atau identitas seseorang tanpa izin, apalagi disertai narasi yang bersifat menuduh.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Ini adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi. Karena itu, saya meminta kepada kawan-kawan yang masih memajang konten tersebut agar menghapusnya dari TikTok maupun media sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan BK memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga sekaligus melindungi anggota yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini marwah lembaga DPRD. Terhadap Bu SN, saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela. Beliau seorang ibu yang memiliki anak. Betapa berat penderitaannya selama dua hari ini karena namanya dicatut dan diberitakan dengan tuduhan seperti itu,” katanya.
Namun Yuhadi menegaskan pembelaan itu bukan berarti BK menutup mata. Jika di kemudian hari ditemukan fakta baru yang membuktikan adanya pelanggaran, maka tetap akan ada sanksi.
“Saya jamin bahwa berita yang diluar sana tidak bener, kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN salah, saya juga akan memberikan punishment. Tetapi kalau tidak salah, wajib dibela,” tegasnya.
“Karena asas hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (WB)

Comments