Akses Diblokir

Berita Hangat

Diduga Tak Berizin, Tiang Fiber Optik kembali Bermunculan Lagi di Kemiling Bandar Lampung

ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Kembali tiang penyangga kabel fiber optik Bermunculan di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Tiang-tiang yang diduga milik penyedia layanan internet Fiber Star itu terpantau tertanam di sekitar Kelurahan Sumber Agung.

Kemunculannya secara mendadak membuat warga resah. Pasalnya tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu ke tingkat kelurahan.

Warga Resah, Estetika Kota Disorot

Salah satu warga Sumber Agung, Agus, mengaku kaget dengan pemasangan tiang tersebut. Ia khawatir keberadaan tiang dan kabel udara yang tidak tertata akan membuat wajah kota terlihat semrawut.

"Jujur kami resah melihat tiang-tiang ini kembali dipasang. Kami berharap pemerintah mengecek apakah sudah ada rekomtek atau izinnya. Jangan sampai merusak estetika kota," kata Agus kepada awak media Kamis, 19 Agustus 2026.

Vendor Tegaskan Stop Pekerjaan, Camat dan Lurah Turun Cek ke Lokasi.

Saat dikonfirmasi terkait penanaman tiang trb, Alvin dari Vendor ZTE mengaku sudah menghentikan seluruh pekerjaan di lapangan.

"Sudah, saya sudah suruh stop semua," kata Alfin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Namun saat ditanya apakah tiang yang sudah terpasang akan dicabut, Alfin tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Lurah Sumber Agung Bayu mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari media.

"Terima kasih infonya, nanti akan kita cek," ujarnya, Rabu (19/06/2026).

Di tempat terpisah, Camat Kemiling Andi Saputra Kesuma SE., MM juga menegaskan hal yang sama. Ia mengaku belum menerima koordinasi apapun terkait pemasangan tiang tersebut.

"Begitu kami mendapatkan laporan terkait adanya pemasangan tiang fiber optik, saya langsung perintahkan Lurah Sumber Agung untuk mengecek ke lokasi," kata Andi.

"Untuk koordinasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan terkait penanaman tiang fiber optic tersebut, sampai hari ini tidak ada," tegasnya, Kamis (20/08/2026).

Diduga Langgar Perwali 8 Tahun 2023

Persoalan ini mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung. Pemerintah kota memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara.

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan, pemanfaatan ruang milik pemerintah daerah untuk pembangunan tiang jaringan kabel fiber optik harus memiliki rekomendasi teknis atau perizinan dari dinas/instansi teknis yang ditunjuk.

Publik kini menunggu ketegasan Pemkot Bandar Lampung. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Tim/Red)

Tags: DAERAH

Comments