Akses Diblokir

Berita Hangat

12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Masuk Paripurna, Pemprov Tekankan 6 Catatan Penting

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Pemerintah Provinsi Lampung secara prinsip menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan itu disampaikan Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu 9/9/2026.

Rapat paripurna tersebut juga beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan 2 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung.

Menyasar Sektor Strategis

Dalam sambutan tertulisnya, Marindo menjelaskan ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut:

1.  Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung

2.  Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan  

3.  Pengembangan Pertanian Perkotaan / Urban Farming

4.  Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

5.  Pengelolaan Barang Milik Daerah

6.  Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

7.  Pertambangan Rakyat

8.  Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

9.  Anti LGBT Provinsi Lampung

10. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

11. Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

12. Desa Wisata

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam,” ujar Marindo.

Pemprov Beri 6 Catatan Penting

Menurut Marindo, agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan manfaat nyata, ada 6 hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, substansi harus sesuai kewenangan Pemprov. Kedua, tidak boleh menyalin aturan yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Ketiga, menjadi amanat dari peraturan di atasnya. 

Keempat, diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kelima, memperkuat regulasi yang sudah ada. Keenam, terkait investasi harus selaras dengan UU Cipta Kerja.

Pemprov juga menyoroti 7 Raperda yang memiliki kesamaan dengan regulasi yang telah ada. Diantaranya tentang Ubi Kayu, Kebun Masyarakat, Barang Milik Daerah, Koperasi, Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, serta Desa Wisata.

Soroti Raperda Anti LGBT dan Infrastruktur

Perhatian khusus juga diberikan pada Raperda Anti LGBT dan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Untuk Raperda Anti LGBT, Pemprov meminta substansinya disesuaikan dengan kewenangan di bidang kesehatan, perlindungan anak, dan pelayanan sosial. Serta dipastikan tidak diskriminatif dan selaras dengan Perda No 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit.

Sementara untuk Infrastruktur Berkelanjutan, pembahasannya harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta selaras dengan RTRW dan RPJMD.

“Terhadap kedua Raperda ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama pemangku kepentingan teknis, tokoh agama, akademisi, serta Kementerian HAM,” tegasnya.

Dorong Keterlibatan Publik

Pemprov Lampung mendorong agar dalam pembahasan di Komisi dan Bapemperda DPRD, masyarakat, akademisi, praktisi, dan organisasi kemasyarakatan diberi akses seluas-luasnya untuk memberi saran dan masukan.

“Agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Marindo.

Dengan demikian, 12 Raperda ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung berkelanjutan. (***)

Comments