Siaran Pers, Waspadai Beredarnya Informasi ‘Hoax’ Ajakan Penarikan Dana di Perbankan
OTENTIK (JAKARTA)—Rabu (1/7/2020), Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi _hoax_ di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi _hoax_ dan tidak benar.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ _non-core deposit_ dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas _threshold_ masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK telah melaporkan informasi _hoax_ ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar _hoax_ diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan _Whatsapp_ resmi 081157157157.
Direktorat Hubungan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan
www.ojk.go.id (*/ida/rls)
Comments