8 Sekolah di Lampung Ditegur Kemendikdasmen, Gara-gara Upload Foto TKA ke Facebook & Threads
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Gara-gara unggahan foto layar komputer saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih berlangsung, delapan sekolah di Provinsi Lampung kena teguran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pelanggaran tata tertib itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kemendikdasmen tertanggal 30 Oktober 2026. Secara nasional, tercatat 308 sekolah melakukan pelanggaran tata tertib TKA Gelombang I, termasuk delapan sekolah di Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, mengatakan pelanggaran terjadi karena sekolah belum sepenuhnya memahami pedoman pelaksanaan TKA, terutama larangan mendokumentasikan dan mengunggah aktivitas tes ke media sosial.
“Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan kegiatan TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Delapan sekolah tersebut melakukan upload di media sosial Facebook dan Threads yang dilakukan oleh guru ataupun murid saat kegiatan masih berjalan, makanya dinilai pelanggaran tata tertib,” ujar Thomas, Kamis (5/11/2026).
Daftar 8 Sekolah yang Ditegur
1. MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur
2. Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin
3. SMA Negeri 1 Lampung Tengah
4. SMA Negeri 8 Bandar Lampung
5. SMA Negeri 1 Pesisir Barat
6. SMAS Pembina Menggala
7. SMK Negeri 1 Katibung
8. SMK Negeri 3 Metro
Thomas menegaskan, persoalan ini bukan berkaitan dengan dugaan kebocoran soal ataupun kecurangan akademik, melainkan ketidakpatuhan terhadap aturan dokumentasi selama tes berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada enam sekolah yang berada di bawah kewenangannya pada 2 November 2026. Teguran tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk evaluasi dan memperbaiki kepatuhan terhadap prosedur TKA.
“Kepatuhan terhadap tata tertib merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas asesmen,” tegas Thomas.
Di tengah temuan pelanggaran tersebut, Thomas memastikan pelaksanaan TKA di Lampung secara umum berjalan baik. Sebanyak 111.165 peserta didik dari jenjang SLTA sederajat, termasuk SMA, SMK, SMALB, Paket C dan sederajat, tercatat mengikuti asesmen tersebut.
“Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan,” katanya.
Ia menjelaskan, TKA merupakan instrumen untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik setelah menjalani proses pendidikan. Hasilnya jadi bahan evaluasi kualitas proses pendidikan di satuan pendidikan.
Menurut Thomas, hasil TKA juga berpotensi dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan atau persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan hasil TKA bukan satu-satunya penentu masa depan peserta didik.
“TKA ini memang bukanlah sesuatu hal yang menjamin masa depan, namun dalam hal ini dapat melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa dalam menyerap pembelajaran, dan hal tersebut bisa juga menjadi syarat untuk siswa yang akan lanjut ke jenjang universitas,” tuturnya. (**)

Comments