Berita Hangat

Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 8 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 8 (Delapan ) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan extacy.

Dalam press release No: 143/ VII/ HUM.6.1.1./ 2020/ Bidhumas, Jumat (10/7/2020), kedelapan  terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda yakni pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan terduka pelaku DS, IB dan AS, pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR.

Dari tangan terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Ds. Tanjung Waras Dsn. Merak Batin Kec. Natar Kab. Lampung Selatan diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil extacy.

Pengembangan dilakukan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kab. Lampung Selatan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram.

Pada tanggal 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, dan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran seta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dsn. Serba Jadi Ds. Pemanggilan Kec. Natar Kab. Selatan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7000(tujuh ribu )butir, 1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000(seribu )butir, 20 (dua puluh) butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 (sembilan ratus limapuluh lima ) gram dan pil extacy sebanyak 8400 (Delapan ribu empat ratus) butir dengan rincian:

a. 6 (enam) paket besar sabu dengan berat 600 gram

b. 6 (enam) paket sedang sabu dengan berat 300 gram

c. 4 (empat) paket sedang sabu dengan berat 40 gram

d. 2 (dua) paket sedang sabu dengan berat 10 gram

e. 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7000(tujuh ribu ) butir

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 (seribu) butir

g. 20 (dua puluh) butir pecahan pil extasy

h. 1 (satu) unit timbangan digital

i. 1 (satu) bungkus plastik ukuran 1/4

j. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar

k. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang

L. 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil extasy

Dengan Total Hampir 3,5M (Tiga setengah Milyar Rupiah) dengan di amankannya barang bukti ini dapat  menyelamatkan 10 (sepuluh) Ribu jiwa manusia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan Kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka an. DS, IB, MF, IG.

Terhadap 4 orang lainnya yakni an: AS , IS, SY, dan IR hasil Dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, di lakukan Pembinaan .

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (*/ida/rls)

Comments