Berita Hangat

Sat Reskrim Polres Pesawaran Menangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba

OTENTIK (PESAWARAN) – Sat Reskrim Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba dengan menangkap tersangka RI (28) warga jalan Ganjaran desa wiyono Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran dan NOP (33) warga Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran. Penangkapan terjadi di Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran, Jumat (7/8/2020), sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.(ancaman 4 - 8 Tahun).

Kronologis pengungkapan bermula dari penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pesawaran terhadap tersangka  RI yang dilakukan test urine positif (+) dan dari hasil intrograsi ybs menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka NOP pada hari selasa tanggal 4 agustus 2020 di desa  kebagusan kec. Gedong tataan kab. Pesawaran. Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. (*ida/rls)

Comments