Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap AHM
OTENTIK (PESAWARAN) – Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba dengan menangkap tersangka AHM (17) warga Dusun Bangun Sari Desa Sinar Harapan Kec. Kedondong Kab. Pesawaran yang ditangkap di desa setempat, Senin (10/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka AHM terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kronologis penangkapan bermula dari info masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sekira pukul 19.00 WIB.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian langsung dilakukan penangkapan serta pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka AHM dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto sabu 0,13 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (*/ida/rsl)
Comments