Ungkap Kasus TP Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 jam 07.00 Wib, di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 209 / VIII/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Pacer. Pada tanggal 13 Agustus 2020. Dengan ini diterangkan bahwa:
Tersangka : KUR (20) warga Dusun Margo dalom, Desa Batu Menyan, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran dan KAI (22) warga Dusun Margo dalom, Desa Batu Menyan, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
Kronologis penangkapan pada hari jumat tanggal 14 Agustus
2020 sekira jam 04.00 wib, Unit reskrim polsek padang cermin yang dipimpin oleh
Kanit Reskrim Polsek Padang cermin Ipda Apri sampanuju menuju rumah pelaku An.Kur di
Marga Dalom,Desa Batu Menyan,Kec.Teluk PandanKab.Pesawaran dan mendapati
pelaku sedang tertidur kemudian anggota
Unit reskrim polsek padang cermin mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda
motor yang di curi pelaku,dan Anggota Unit Reskrim Polsek Padang Cermin
melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainya An. Kai di rumahnya
di Marga Dalom Desa Batu
Menyan,Kec.Teluk Pandan,Kab.Pesawaran berjarak sekitar 400 Meter dari rumah
pelaku An.Kur kemudian ke 2 pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor di
amankan dan dibawa ke polsek padang
cermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi pada Hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, sekira Jam 02.00 Wib Di Dusun Dantar Desa Padang Cermin Kec Padang Cermin Kab Pesawaran Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Terhadap Satu Unit R2 Jenis Jenia Sepeda Motor Merk Yamaha DT Dengan No.Pol B 3103 WT No Rangka : DT10034555 No.Sin :1X067021K An FENDRI FONCO Tahun 1981 Dengan Cara Sepeda Motor Tersebut Diparkirkan Disamping Rumah Korban Tersebut Pada saat Korban istrahat Tidur Dan Ketika Bangun Tidur Pada Tanggal 13 Agustus 2020 Sekitar jam 05.00 Wib Sepeda motor Tersebut Sudah Tidak Ada Lagi Disamping Rumah Tersebut Atas Kejadian Pencurian Tersebut Korban Mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 7.000.000.' ( Tujuh Juta Rupiah ) Korban membuat Laporan ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 ( Satu ) Unit R2 Merk Yamaha DT.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek padang cermin guna penyidikan lebih lanjut. (*/ida/rls)
Comments