Berita Hangat

Ungkap Kasus TP Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Pesawaran

OTENTIK (PESAWARAN) – Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 jam 07.00 Wib, di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana:

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 209 / VIII/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Pacer. Pada tanggal 13 Agustus 2020. Dengan ini diterangkan bahwa:

Tersangka : KUR (20) warga Dusun Margo dalom,  Desa Batu Menyan, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran dan  KAI (22) warga Dusun Margo dalom,  Desa Batu Menyan, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Kronologis penangkapan pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekira jam 04.00 wib, Unit reskrim polsek padang cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang cermin Ipda Apri sampanuju  menuju rumah pelaku An.Kur  di  Marga Dalom,Desa Batu Menyan,Kec.Teluk PandanKab.Pesawaran dan mendapati pelaku sedang tertidur kemudian  anggota Unit reskrim polsek padang cermin mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor yang di curi pelaku,dan Anggota Unit Reskrim Polsek Padang Cermin melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainya An. Kai di rumahnya di  Marga Dalom Desa Batu Menyan,Kec.Teluk Pandan,Kab.Pesawaran berjarak sekitar 400 Meter dari rumah pelaku An.Kur kemudian ke 2 pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor di amankan dan  dibawa ke polsek padang cermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pada Hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, sekira Jam 02.00 Wib Di Dusun Dantar  Desa Padang Cermin Kec Padang Cermin  Kab Pesawaran Telah Terjadi  Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Terhadap Satu Unit R2 Jenis Jenia Sepeda Motor Merk Yamaha DT Dengan No.Pol B 3103 WT No Rangka : DT10034555 No.Sin :1X067021K An FENDRI FONCO Tahun 1981 Dengan Cara Sepeda Motor Tersebut Diparkirkan Disamping Rumah Korban Tersebut Pada saat Korban istrahat Tidur Dan Ketika Bangun Tidur Pada Tanggal 13 Agustus 2020 Sekitar jam 05.00 Wib Sepeda motor Tersebut Sudah Tidak Ada Lagi Disamping Rumah Tersebut   Atas Kejadian Pencurian Tersebut Korban Mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 7.000.000.' ( Tujuh Juta Rupiah ) Korban  membuat Laporan ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 ( Satu ) Unit R2 Merk Yamaha DT.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek padang cermin guna penyidikan lebih lanjut. (*/ida/rls)

Comments