Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 di Tanggamus
OTENTIK (TANGGAMUS) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga dari beberapa pekon/desa di Kecamatan Semaka tersebut dipusatkan di Balai Keserasian Sosial Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Senin (10/8/2020).
Muklis Basri mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut merupakan hasil kerja antara legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Gubernur) yang didalamnya mengatur kepentingan umum. “Perda tersebut memberikan pedoman untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat melalui rembug pekon,” katanya.
“Bahwa rembuk desa dan kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat,” ungkap Mukhlis.
Kedatanganya ke daerah Semaka, kata dia, selain melakukan sosialisasi perda, juga ingin bertemu masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor. “Saya prihatin dengan musibah ini, kita berdoa semoga musibah banjir ini tidak terulang lagi,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Pada kesempatan itu, Mukhlis memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya warga terdampak banjir dan longsor.
“Ada sedikit oleh-oleh dari saya yang isinya barang-barang yang dibutuhkan oleh ibu-ibu, semoga bantuan sembako tersebut bermanfaat,” kata mantan Sekda Tanggamus itu. (ida)
Comments