Berita Hangat

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Pesawaran Ciduk RAN

OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 585 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 10 September  2020. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tempat kejadian perkara Desa bunut Kec. Padang cermin Kab. Pesawaran, Kamis (10/9/2020, sekira pukul 00.30 WIB.

Identitas tersangka RAN  (22) warga Desa Kota jawa Kec. Punduh pidada Kab. Pesawaran.

Kronologis ungkap bermula informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing hp milik tersangka, serta tersangka mengatakan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap transaksi selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handphone merek oppo. Berat Brutto Sabu : 0,19 gram. (ida/rls)

Comments