Ungkap Kasus Narkoba, Polres Pesawaran Ciduk RAN
OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap
kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 585 / IX / 2020 /
Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 10 September 2020. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1)
atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat
kejadian perkara Desa bunut Kec. Padang cermin Kab. Pesawaran, Kamis (10/9/2020,
sekira pukul 00.30 WIB.
Identitas tersangka
RAN (22) warga Desa Kota jawa Kec.
Punduh pidada Kab. Pesawaran.
Kronologis
ungkap bermula informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika
bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan
penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan
penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing hp milik
tersangka, serta tersangka mengatakan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp
50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap transaksi selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti 1(satu)
bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu)
unit handphone merek oppo. Berat Brutto Sabu : 0,19 gram. (ida/rls)
Comments