Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung Limpahkan Perkara Pencabulan Oknum P2TP2A
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Subdit
IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum anggota
P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum ( JPU) Lampung Timur dan sudah
dinyatakan lengkap (P21), Kamis (10/9/2020).
Berdasarkan
LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 juli 2020 tentang Kasus asusila oknum anggota
P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di kecamatan way jepara kabupaten
lampung timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa Proses penyidikan
polda lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum pusat
pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) berinisial DA
Dimulai pada Tanggal 3 juli 2020 Yaitu saat terbitnya laporan polisi yang
ditangani oleh Subdit IV RENAKTA (Reserse remaja, anak-anak, dan wanita)
Ditreskrimum Polda Lampung.
Pada Tgl 10
s/d 11 juli 2020 Terbitnya SP Sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhahap oknum (DA) dengan ditetapkan nya
sebagai tersangka selanjutnya, Pada tanggal 12 juli s/d 7 agustus 2020
dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi2 serta pengumpulan bukti-bukti
yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Sehingga
tanggal 8 agustus 2020 Tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada Jaksa penuntut
umum (JPU ) Hingga pemenuhan petunjuk2 Pengembalian berkas perkara yg harus
dilengkapi (P19), dan terakhir pada tanggal 3 september 2020 pemberitahuan
berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa
penuntut umum (JPU) Lampung Timur dan Hari ini Tsk dilimpahkan.
Subdit IV
Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tsb selama 2
bulan ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung. (ida/rls)
Comments