Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba, Ciduk Warga Desa Sukaraja Ditemukan Narkotika Sabu
OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap
kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 595 / IX / 2020 /
Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 11 September 2020 di Desa sukarja Kec. Gedong tataan Kab.
Pesawaran, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka Mahardika
Dwi Saputra (23) warga Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Kronologis penguungkapan
berdasarkan penangkapan sebelumnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka,
pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan
kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres
peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti 8
(delapan) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis
sabu. Berat Brutto Sabu : 1,37 gram, situasi sampai saat ini aman dan kondusif.
(ida/rls)
Comments