Sebanyak 10.716 UMKM di Pringsewu Diusulkan Menerima Banpres
OTENTIK (PRINGSEWU) – Sebanyak 10.716 UMKM di
Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diusulkan
mendapatkan Bantuan Presiden RI. UMKM tersebut, menurut Kadis Koperindag
Kabupaten Pringsewu Drs.Masykur Hasan, Sabtu (10/9/2020), dinyatakan sudah
terverifikasi.
Dikatakannya,
dari keseluruhan UMKM yang diusulkan dan telah disampaikan ke Kementerian
Koperasi dan UKM RI guna memperoleh bantuan presiden tersebut, sebanyak 635
UMKM diusulkan melalui koperasi.
Untuk
diketahui, bantuan presiden tersebut merupakan bantuan untuk usaha mikro yang
produktif, dimana setiap pelaku UMKM mendapat bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta
yang akan langsung dikirimkan ke nomor rekening masing-masing. Program Bantuan
Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk
membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Penyaluran
bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM
No.367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program
Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Adapun
persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, diantaranya adalah WNI, memiliki NIK
dan usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
dan KUR, kemudian bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha
berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha, serta bukan PNS, TNI, Polri,
pegawai BUMN atau BUMD.
Sedangkan penerima
bantuan hanyalah pelaku UMKM yang
diusulkan oleh lembaga pengusul seperti dinas pemerintah daerah yang
bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, kemudian koperasi yang telah disahkan
menjadi badan hukum, pihak kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan
pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (*/ida/prokopim)
Comments