Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Iwan Prayogi Warga Desa Bernung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polres
Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 613/
IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 15 September 2020 di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran,
Selasa (15/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka Iwan
Prayogi (22) warga Desa Bernung Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran melanggar
Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kronologis ungkap
bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika bedasarkan
informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan
serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan
ditemukan narkotika jenis sabu di kaus kaki tersangka.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi
kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca (pirek). Berat
Brutto Sabu : 0,47 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments