Berita Hangat

Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Iwan Prayogi Warga Desa Bernung

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 613/ IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 15 September  2020 di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka Iwan Prayogi (22) warga Desa Bernung Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis ungkap bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kaus kaki tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti  1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca (pirek). Berat Brutto Sabu : 0,47 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments