Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tersangka Septo Dwi Yanto
OTENTIK (PESAWARAN) –Ungkap Kasus Narkoba
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 617 / IX / 2020 / Polda Lampung /
SPK Res Pesawaran tanggal 17 September
2020. Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta
pengeledahan terhadap tersangka Septo Dwi Yanto (19) warga Desa Tanjung Jati Kec.
Kedondong Kab. Pesawaran di Desa Gunung Sugih Kec. Kedondong Kab. Pesawaran,
Kamis (17/9/ 2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Pasal yang dilanggar
tersangka Septo Dwi Yanto yaitu pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis
penangkapan bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi dan
menggunakan narkotika bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres
Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada
saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat
alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di sebuah gubuk.
Selanjutnya tersangka
Septo Dwi Yanto dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening
berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong).
Berat brutto sabu: 0,20 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments