Kadis Kominfotik Achmad Chrisna Putra Terima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepala Dinas Kominfo
& Statistik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, menerima kunjungan
Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim, di Ruang Video Conference Lt. 1 Dinas
Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Jumat (18/9/2020).
Turut dihadiri juga oleh Karo Hukum, Karo Pemerintahan
& Otda, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.
Abdul Hakim menyampaikan kunjungan kerjanya kali ini ke
Daerah Pemilihan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Perda dalam situasi
Covid-19 yang saat ini tengah melanda. Untuk efektivitas penanganan dan
pencegahan, tentunya diperlukan Produk Hukum yang mengatur penanganan pandemi
Covid-19 dan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPD RI berdasarkan
ketentuan Pasal 249 ayat 1 huruf j Tahun 2018 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI,
dan DPRD bahwa DPD RI melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Urusan Legislasi
Daerah (BULD) dapat berkontribusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah di daerah
pemilihannya.
Untuk itu beberapa waktu yang lalu anggota BULD telah
melakukan pemantauan Perda pada daerah pemilihannya masing-masing, dan hasil
pemantauan tersebut menunjukkan, isu penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi
permasalahan yang pertama di daerah dan belum semua daerah memiliki pengaturan
Produk Hukum Daerah yang terkait dengan pandemi atau pencegahan.
Pada penutupan masa sidang tahun 2019-2020, DPR RI telah
merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera
melakukan pengaturan secara khusus terhadap penanganan Covid-19 dalam bentuk
Peraturan, Perundangan dan Peraturan Daerah. (ida/kominfotik)
Comments