Polda Lampung Melaksanakan Penertiban Protokol Kesehatan
DALAM
RANGKA GIAT OPERASI AMAN NUSA II-PENANGANAN COVID-19 TAHAP V
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung gelar
Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung
mulai tanggal 1 Sept s/d 30 Okt 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi
Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
(Inpres 6 tahun 2020, Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020).
Sebanyak 88
personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B) melaksanakan
apel di Lapangan Polda Lampung pada hari Kamis, 24 September 2020, kegiatan
akan di laksanakan di tempat keramaian yaitu Pasar Tempel Way Dadi Sukarame
untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M
(menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan).
Satgas Aman
Nusa II juga melaksanakan penyeprotan
disinfektan dilingkungan Mapolda Lampung.
Kegiatan
preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di
tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Pasar Tempel Way Dadi Sukarame dan
kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar
protokol Covid-19. Didapati pelanggar sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan
ditempat keramaian tersebut diberikan sanksi teguran lisan dan setelah diberikan sanksi kemudian petugas
memberikan masker agar tetap disiplin jalankan protokol kesehatan.
Diharapkan
kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat diluar
rumah ataupun ditempat-tempat keramaian. Agar dapat meminimalisir penyebaran
Covid-19. (ida/rls)
Comments