Tim Gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP Prov Lampung Melaksanakan Penertiban Protokol Kesehatan
DI
BANDAR UDARA INTERNASIONAL RADIN INTEN II
DAN PASAR NATAR
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung gelar
Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung
mulai tanggal 1 Sept s/d 30 okt 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi
Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
(Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020)
untuk menangani penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini tengah merebak
di Tanah Air.
Polda Lampung
memetakan wilayah yang rawan penyebaran COVID-19 dan memberikan imbauan kepada
masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk
menghindari keramaian , Selalu memakai Masker dan menjaga kebersihan.
Sebanyak 124
personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B) bersama dengan
gabungan TNI dan Satpol PP prov Lampung melaksanakan apel di Bandara Udara
Internasional Radin Inten II pada hari
Sabtu, 26 September 2020, kegiatan akan di laksanakan di tempat keramaian yaitu
objek vital Bandara Udara Internasional
Radin Inten II dan Pasar Natar untuk memberikan himbauan kepada masyarakat
tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan
mencuci tangan).
Dalam operasi
ini, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan desinfektan di sejumlah
lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah serta
membagikan masker kpd masyarakat .
Kasubbid
Penmas AKBP Zulman Topani, S.Pd memimpin apel dan memberikan arahan "
Kepada pelaksana kegiatan agar melaksanakan kegiatan dengan iklas dan humanis. Diketahui bahwa penyebaran covid
setiap harinya bertambah dengan signifikan, kami berharap pelaksanakan tugas
ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar menjadi ibadah untuk kita bersama
kepada
rekan-rekan pelaksana kegiatan untuk dapat juga memberikan contoh kepada
masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanakan
tugasnya".
Kegiatan
preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di
tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Bandara Udara Internasional Radin
Inten II dan Pasar Natar dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada
masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Didapati pelanggar sebanyak 8 (delapan)
orang yang tidak mematuhi protokol
kesehatan ditempat keramaian tersebut diberikan sanksi teguran lisan dan setelah diberikan sanksi kemudian petugas
memberikan masker agar tetap disiplin jalankan protokol kesehatan.
Diharapkan
kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat diluar
rumah ataupun ditempat-tempat keramaian. Agar dapat meminimalisir penyebaran
Covid-19. (ida/rls)
Comments