Gubernur Lampung Hantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat
OTENTIK (PESISIR BARAT) – Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat
Achmad Chrisna Putra, di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat,
Senin (28/9/2020).
Turut hadir
Plh Sekretaris Daerah Pesisir Barat Edy Mukhtar, Ketua DPRD Pesisir Barat
Nasrul, Asisten dan Staf Ahli Pesisir Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Pesisir
Barat, serta Tokoh Adat Sai Batin Pesisir Barat.
Achmad
Chrisna Putra sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh
Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun
2020.
Dalam
sambutannya, Chrisna mengatakan dalam 71 hari masa tugasnya, dirinya akan
melaksanakan beberapa tugas pokok sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat diantaranya
melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI
Polri, memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas melaksanakan
dan menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri,
serta harus melaksanakan Protokol Kesehatan di dalam setiap kegiatan yang akan
dilakukan.
"Saya
mohon kiranya dapat diterima di Pesisir Barat. Tanpa masyarakat sekalian Saya
bukan apa-apa. Apalagi saat ini Covid ada dimana-mana, dan dokter terbaik dari
sakit adalah diri kita sendiri. Ada hal-hal yang bisa kita bicarakan untuk
melaksanakan tugas kita dengan baik. Semoga kita bisa melaksanakan tugas
bersama-sama," harap Chrisna.
Gubernur Arinal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada yaitu melaksanakan Pilkada, menyukseskan Pilkada dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, menciptakan lingkungan yang harmonis dan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, serta menyosialisasikan Peraturan Gubernur untuk menjaga perekonomian dan mencegah meluasnya penyebaran Covid.
Gubernur
menerangkan beberapa tugas dan wewenang sebagai Bupati diantaranya memimpin
pelaksanaan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan, memelihara ketentraman
masyarakat, melakukan pengisian pejabat berdasar ketentuan peraturan
perundangan setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri, dan wajib
memberi laporan tugas serta menyerahkan laporannya sebulan sekali kepada
Gubernur.
Gubernur juga
meminta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD untuk bisa membantu Pjs Bupati
melaksanakan tugasnya.
"Saya
ucapkan terimakasih untuk Kepala Daerah dan Kepala OPD karena telah
mempersiapkan acaranya. Saya juga meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kepala
OPD agar dapat membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya," terang
Gubernur. (ida/kominfotik)
Comments