Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pringsewu Terapkan Perbup No 38 Tahun 2020
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dalam rangka
melaksanakan Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2020 Tentang Pedoman
penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu
No.38 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup
tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada
masyarakat. Kaitan hal tersebut, digelar rapat yang dipimpin Sekdakab Pringsewu
Hasan Basri, SE, MM di Ruang Rapat Sekda Pringsewu, Kamis (1/10/2020), diikuti
sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kalak BPBD, Kasatpol PP, Kaban
Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial,
Kadis Perhubungan, Kadis Koperindag dan para Camat se Kabupaten Pringsewu.
Sekdakab
Pringsewu Hasan Basri, SE, MM mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini
adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi
Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan
kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Dikatakan
Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol
kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran,
rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya,
taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat
perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat,
farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan,
rumah kost dan sejenisnya, tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial
dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan
kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa
penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang
menimbulkan kerumunan.
Terkait
sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan bahwa
sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk
perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial,
yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan
tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan
penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak
mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol
kesehatan Covid-19, atau melakukan praktek cara mencuci tangan yang benar, atau
mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau
lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang
dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan
dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan,
pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.
Untuk
pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup Pringsewu No.38 Tahun 2020 ini,
dikatakan Sekdakab Pringsewu, bahwa hal tersebut dilaksanakan oleh Dinas
Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, dengan melibatkan fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka
agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Sementara
itu, secara terpisah melalui telepon, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE,
M.Kom., Akt., CA, CMA menyambut baik segera disosialisasikannya Peraturan
Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tersebut.
Wabup
Pringsewu meminta instansi terkait yang mendapat tanggungjawab tersebut dapat
melaksanakannya dengan baik. Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu
untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi
apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020.
Menurut Wabup
Pringsewu, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat
ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai
serta mematuhi protokol kesehatan. (*/ida/anton)
Comments