PN Tanjungkarang Mulai Gelar Sidang Praperadilan Kasus UU ITE Mantan Ketua AKLI Samsul Arifin
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – PN Tanjungkarang
mulai menggelar sidang praperadilan kasus UU ITE mantan ketua AKLI Samsul
Arifin, Selasa (6/10/2020) mendatang. Penasehat hukum menduga banyak muatan
kepentingan dalam kasus kliennya tujuh tahun lalu.
Dua penasehat
hukum (PH) Syamsul Arifin menduga kasus terkait SMS klien yang juga berprofesi
advokat tujuh tahun lalu untuk membungkam dua kasus besar yang tengah ditangani
timnya saat ini di Lampung.
David
Sihombing dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, kedua PH Samsul, mengatakan timnya tengah
menangani aset-aset yang nilainya ratusan miliar milik Sugiarto Wiharjo alias
Alay dan aset-aset milik Babay Halimi di Pulau Tegal.
Kedua PH
heran, foto penangkapan kliennya tersebar lewat WA grup dan media siber sekitar
sejam setelah penangkapan. Salah satu foto, gambar kliennya berikut KTP di
dalam mobil kepolisian.
"Ada apa
ini, siapa yang menyebarkan begitu cepat foto-foto eksklusif tersebut ke media
sosial dan media online?" tanya David Sihombing kepada awak media, Minggu
(4/10/2020).
Saat ini,
kata David, tim kliennya, Amrullah dan kawan-kawan tengah menyoal kasus aset-aset
Alay yang diduga dikaburkannya bahkan ada yang telah diperjualbelikan agar
aset-aset tersebut kembali ke Pemkab Lampung Timur.
Amrullah dan
kawan-kawannya dalam Law Firm SAC & Partners yang juga tengah diperiksa
kepolisian atas tuduhan pemalsuan kuasa hukum juga masih menangani perkara aset
Babay Chalimi di Pulau Tegal.
Soal
aset-aset Alay baru saja dilaporkan ke Mabes Polri sedangkan kasus Babay
Chalimi masih bergulir di PN Tanjungkarang.
Menurut
Amrullah, aset-aset Alay tersebut salah satu obyek sita eksekusi yang telah
ditetapkan Sita Eksekusi No.9/Eks/2009/PN.Tk tanggal 26 Mei 2009.
"Diduga,
para advokat Alay telah melakukan persekongkolan jahat (konspirasi) melakukan tindak pidana penggelapan dan
tindak pidana pencucian uang," katanya,
Dijelaskannya,
pada saat Alay masih dipenjara, aset-aset yang telah disita dalam penetapan
No.9/Eks/2009/PN. Tk telah dialihkan ke Budi Winarto, Ricky Yunaraga, dll pada
tahun 2011.
Enam tahun
lalu, lewat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei
2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.
Selain itu,
dalam kasus pidana perbankan dan korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai
Rp108 miliar, Alay wajib membayar Rp106,8 miliar.
PRAPRADILAN
Tentang
alasan praperadilan, menurut kedua PH, sudah cacat sejak awal, pemanggilan tak
dilakukan secara patut. "Apa pretensinya menerbitkan DPO,” tanya David.
Selain David
Sihombing dan Ziggy Zeaoryzabrizkie melihat banyak kejanggalan dalam proses
menjadikan kliennya tersangka tujuh tahun lalu.
"Kejanggalan-kejanggalan
proses yang ini yang harus kita koreksi lewat prapadilan,” tandasnya.
Diuraikan
Ziggy, hanya dua hari pihak kepolisian mengeluarkan perintah penyidikan.
Sampai-sampai,
surat panggilan pertama belum jatuh tempo, Dirreskrimsus Polda Lampung sudah
kirim surat panggilan lagi.
Surat
Panggilan Sp.Pgl/190/III/SUBDIT-II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2013
minta Syamsul hadir pada tanggal 28 Maret 2013.
Tapi, sebelum
28 Maret 2013, yakni tanggal 27 Maret 2013, sudah terbit surat panggilan kedua
nomor Sp.Pgl/190a/III/SUBDIT-II/2013/Ditreskrimsus.
Selain itu,
meski pelapor hanya melaporkan pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada penambahan pasal KUHP.
Begitu juga
penetapan P21 yang sudah diberikan lewat surat No. B-2271/N.8.4/Euh.1/6/2013
dari Kejati Lampung, 21 Juni 2013 juga semakin membuat tindakan polisi semakin
terasa aneh.
“Setelah
klien kami dinyatakan kabur 18 Juli 2013 dan penyidikan selesai tapi pihak
kepolisiam masih mengeluarkan perintah penggeledahan rangka penyidikan, tanpa
izin Ketua PN," kata David.
Ziggy
mengatakan pihaknya belum mau masuk pokok perkara yang dituduhkan pelanggaran
UU ITE, misalnya makna dari menghina, menista, atau mencemarkan nama baik.
"Kita
bisa berdebat panjang. Tapi, praperadilan ini, kami hanya menyoal soal
kelaziman prosedur penyidikan serta pemanggilan yang terkesan
sewenang-wenang," katanya.
Ziggy
khawatir jika hal semacam ini dibiarkan akan menimpa setiap orang yang
dilaporkan ke kepolisian. Baru dilaporkan, langsung tersangka, katanya.
"Bahaya
jika hal semacam ini dibiarkan, bisa menimpa siapa saja, termasuk teman
jurnalis atau aktivis penggiat demokrasi," urainya. (*/red/rls)
Comments