Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Tersangka
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba
Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A
– 656 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 5 oktober 2020.
Team Sat Res
Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap
tersangka Suwandra (31) warga Desa Gunung Sari Kec. Way khilau Kab. Pesawaran
dan M. Gilang Ramadhani (16) warga Desa Gunung Sari Kec Way Khilau Kab. Pesawaran.
Kedua tersangka ditangkap di Desa tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran,
Senin (5/10/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kedua
tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis
ungkap bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika,
bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan
penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan
penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku
celana sebelah kiri tersangaka Suwandra.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip
bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca
(pirek), dan berat brutto sabu: 0,27 gram. Situasi sampai saat ini aman dan
kondusif. (ida/rls)
Comments