Berita Hangat

Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Tersangka

OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 656 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 5 oktober  2020.

Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka Suwandra (31) warga Desa Gunung Sari Kec. Way khilau Kab. Pesawaran dan M. Gilang Ramadhani (16) warga Desa Gunung Sari Kec Way Khilau Kab. Pesawaran. Kedua tersangka ditangkap di Desa tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, Senin (5/10/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis ungkap bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri tersangaka Suwandra.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca (pirek), dan berat brutto sabu: 0,27 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments