Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Dua Tersangka Asal Bandarlampung
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba
Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A
– 658 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 6 Oktober 2020 di Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec.
Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Team Sat Res
Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka Aria Winanda (40) warga Beringin
II Kel. Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung dan Putra Ade Candra (39)
warga Gang Mawar I Kel. Sumberejo Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.
Kedua Tersangka
akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127
ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis pengungkapan
bermula informasi dari masyarakat ada yang menggunakan narkotika, bedasarkan
informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan
serta pengeledahan terhadap tersangka Aria Winanda.
Pada saat
melakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemudian
di lakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu yang bernama
Putra ade candra
Team Sat Res
Narkoba Polres Pesawaran kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap
tersangka Putra ade candra yang berada di rumahnya dan di dapatkan 1(satu)
bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu 1(satu) bungkus plastik
klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip
bening ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu)
bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal diduga narkotika jenis
sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1(satu) unit handphone merek nokia
warna putih. Dan berat brutto sabu : 10,25 gram. Situasi sampai saat ini aman
dan kondusif. (ida/rls)
Comments