Berita Hangat

Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Dua Tersangka Asal Bandarlampung

OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 658 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 6 Oktober  2020 di Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka Aria Winanda (40) warga Beringin II Kel. Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung dan Putra Ade Candra (39) warga Gang Mawar I Kel. Sumberejo Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.

Kedua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis pengungkapan bermula informasi dari masyarakat ada yang menggunakan narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka Aria Winanda.

Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemudian di lakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu yang bernama Putra ade candra

Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Putra ade candra yang berada di rumahnya dan di dapatkan 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1(satu) unit handphone merek nokia warna putih. Dan berat brutto sabu : 10,25 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments