Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Tegaskan Info 'Hoax'
DALAM
AKSI DEMO UU CIPTA KERJA ADANYA KORBAN MENINGGAL DUNIA
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa info adanya korban
meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah
Hoax.
"Tidak
ada mahasiswa yang meninggal dunia. Hanya saja ada beberapa mahasiswa yang
mengalami luka ringan, dan sudah dilarikan ke beberapa rumah sakit, diantaranya
RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras untuk diberikan
tindakan pengobatan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra
Arsyad menanggapi info Hoax yang beredar di masyarakat, Rabu (7/10/2020).
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa mahasiswa yang
sudah dilarikan ke rumah sakit, sudah diberikan tindakan pengobatan, dan sudah
ada yang kembali ke kediaman masing-masing.
Adapun yang
jumlah Mahasiswa yang mengalami luka sebanyak 26 orang, Sebagian besar terkena
gas air mata dan luka lecet. Dan dillarikan ke beberapa Rumah Sakit diantaranya
RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodip, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras.
Dari 26
mahasiswa, 20 orang sudah kembali ke kediaman masing-masing, dan 6 orang masih
dalam perawatan. Selain Mahasiswa, juga terdapat 11 anggota personil Polri dan
1 personil TNI mengalami luka-luka.
Sebelumnya,
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi telah
memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi
Lampung, pada pukull 14.05 WIB.
Pada saat
menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa
gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan
aspirasinya disini.
"Jadi
perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan
pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak
dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak
asasi," ujar Mingrum Gumay.
Terkait,
Permintaan dari Aliansi Lampung Memanggil untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD,
Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa itu tidak memungkinkan, karena mereka
sedang melaksanakan tugas kelembagaan Pemerintah.
Terkait UU
Cipta Kerja, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara
bijak. Dan prinsipnya bahwa keberpihakan kepada kelompok kerja Iya, tapi
keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
"Kita
saling membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan
arif. kalau ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya,"
ujarnya.
Namun, Atas pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari ruang rapat. Dan melanjutkan orasi.
Karena ada upaya provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung. (*/ida)
Comments