Unjuk Rasa Terkait UU Cipta Kerja, Dua Anggota DPRD Lampung Jadi Korban Anarkisme
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dua Anggota DPRD
Provinsi Lampung Wahrul Fauzi (Fraksi Nasdem) dan Ade Utami Ibnu (Fraksi PKS)
menjadi korban anarkisme dalam unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja, di Halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (7/10/2020)
sore.
Mereka
dilempar batu dan botol air minum oleh massa pendemo saat akan menemui pendemo
yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil, sekitar pukul 16.10 WIB.
Sebelum
terjadi anarkisme, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi,
termasuk Wahrul Fauzi serta Ade Utami Ibnu, telah memfasilitasi dan menerima
aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,
di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, pada pukul 14.05 WIB.
Pada saat
menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa
Gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan
aspirasinya di sini.
"Jadi
perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan
pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak
dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak
asasi," ujar Mingrum Gumay.
Terkait UU
Cipta Kerja, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara
bijak. Dan prinsipnya bahwa keberpihakan kepada kelompok kerja Iya, tapi
keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
"Kita
saling membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan
arif. kalau ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya,"
ujarnya.
Namun, Atas
pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari Ruang
Rapat dan melanjutkan orasi.
Karena ada
provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan
memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung. (*/ida)
Comments