Gubernur Arinal Resmikan Samsat Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat) Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat secara virtual
di Ruang Gedung Wiyono Siregar, Polda Lampung, Kamis (8/10/2020).
Pada
kesempatan itu, Gubernur yang juga didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi
Arianto meresmiksn pengoperasian satuan penyelenggaraan administrasi SIM Polres
Pringsewu dan Tubaba.
Gubernur
Arinal menyampaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Ini juga merupakan kerangka pelayanan
publik yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Membangun
kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, lanjut Gubernur, merupakan
langkah yang harus diupayakan seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
tentang peningkatan pelayanan publik. Sehingga sejalan dengan asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik antara lain meliputi asas kepastian hukum,
keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan,ketepatan
waktu, kemudahan dan keterjangkauan.
“Pelayanan
Pajak Kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2015 tentang Administrasi Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap
Kendaraan Bermotor, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib
pajak, maka perlu diselenggarakan suatu sistem pelayanan administrasi yang terintegrasi,”
jelas Gubernur.
Berkaitan
dengan hal tersebut, dalam rangka melakukan pembinaan dan Pengawasan di
Provinsi Lampung juga telah dibentuk Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi
Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung melalui sinergi dan
kerjasama yang baik diantra seluruh komponen.
Tim Pembina
Samsat terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung, Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung
ditambah dengan Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Hingga saat
ini di Provinsi Lampung telah dikembangkan berbagai inovasi pelayanan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ujar
Gubernur.
Salah satu
unit pelayanan tersebut adalah Pelayanan Samsat.
Samsat induk
merupakan kantor bersama pelayanan terhadap wajib pajak dalam hal penerbitan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Penetapan dan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Seiring
dengan Lintas bertambahnya jumlah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)
Pendapatan di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, maka dipandang perlu untuk membentuk
Samsat Induk di kabupaten/kota tersebut untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensj pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Gubernur.
Dengan
pembentukan Samsat Induk ini diharapkan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan publik dapat maksimal. Selain itu, untuk mewujudkan partisipasi dan
ketaatan masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan
PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia di Wilayah Kabupaten
Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat.
Diharapkan
dengan adanys Samsat ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Provinsi Lampung
sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju
Provinsi Lampung Berjaya.
“ Pemprov
Lampung berharap, dengan peresmian Samsat Induk di wilayah Kabupaten Pesawaran,
Pringsewu dan Tulang Bawang Barat ini kita dapat mewujudkan harapan masyarakat
wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, efektif dan efisien,”
ujar Gubernur.
Sementara
itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meminta pelayanan Samsat tetap
mengedepankan SOP Protokol Kesehatan yang ketat dan jangan sampai tempat
pelayanan menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Mari bersama
kita jaga kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan 3 M + 1 T sebagai upaya
unthk menekan penyebaran covid-19 dan memberikan pelayanan yang aman, nyaman
dan sehat,” ujarnya. (ida/adpim)
Comments