Ketua DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosperda No 9 Tahun 2016
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua DPRD Provinsi
Lampung mingrum gumay menggelar Sosialisasi peraturan daerah No 9 tahun 2016,
Sabtu (10/10/2020)
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh selamet winarto SIP selaku Camat
bumi ratu nuban, korwil dari unsur pendidikan,kepala sekolah serta
masyarakat sekitar.
Mingrum gumay
menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara,oleh
karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di
kota maupun kabupaten.
"
Perkembangan perubahan kehidupan lokal,Nasional dan global harus disikapi
dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem
pendidikan nasional," ujarnya
Dalam
kesempatan tersebut mingrum gumay melakukan sosialisasi terkait pergub no 45
tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru
"Saya
berharap pencegahan penyebaran covid 19 ini dimulai dari diri sendiri dan
Keluarga, karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,"
lanjutnya.
Selamet
selaku camat mengatakan terimakasih kepada Ketua DPRD provinsi Lampung telah menyempatkan
hadir di desa kami, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini para tenaga
pendidikan dapat lebih memahami terkait penerapan peraturan daerah No 9 tahun
2016.
"Sosialisasi
ini sangat penting bagi kami,Karena dalam penerapan nya selama ini kami belum
memahami teknis dan penerapan perda tersebut, " tutupnya. (*/ida)
Comments