Lagi, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 701 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 oktober 2020.
Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menangkap tersangka Melda Aulia (24) warga Desa Candi Mas Kec. Natar Kab. Lampung Selatan di Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawara, Senin (1210/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka Melda Aulia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis pengungkapan bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam bra dan tas tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, berat brutto sabu : 0,40 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.
Sebelumnya, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menangkap tersngka Decky Daputra (38) warga Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran. Ia ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran di Desa Negara Saka Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, Senin (12/10/2020) malam sekira pukul 12.00 WIB.
Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 702 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 oktober 2020.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis ungkap bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna hitam. Berat Brutto Sabu : 0,20 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments