Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan
OTENTIK (PESAWARAN) –Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana, di wilayah hukum Polres Pesawaran, Selasa (13/10/ 2020) pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-183/X/2020/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/ SEK GEDONG TATAAN, tanggal 12 Oktober 2020, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan uraian yang melaporkan Tri anisa agustin Bin Murjangkung (mahasiswi) warga Dsn Sri Widido Desa Wonoharjo Kec Sumber Rejo Kab Tangamus (saksi korban). Dengan saksi-saksi: Surani Siti Hawani warga Desa Sukanegara Kec Katibung Kab Lamsel dan Meira Puspita Sari warga Kelurahan Tanjung Tebat Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara.
Melaporkan tersangka Azwar Susendi (20) mahasiswa warga Jln Jati Baru 01 Lk 1 Rt/Rw 009/000 Kelurahan Duren Payung Kec Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.
Tempat kejadian perkara di Desa Suka Banjar Kec Gedong Tataan Kab Pesawaran, Senin (12/10/2020) sekira jam 23.00 WIB.
Uraian kejadian pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira jam 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan di Desa Suka Banjar kec Gedong Tataan Kab Pesawaran, dengan cara tersangka mengajak bertemu dan makan bakso lalu tersangka mengajak korban jalan jalan mengunakan R4 jenis Xenia warna hitam nopol BE 2771 CI setelah itu tersangka sesampai di Desa Suka Banjar mengajak korban berhubungan badan akan tetapi korban menolak lalu korban dicabuli.
Kronologis penangkapan pada Hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2020 sekiranya pukul 00.30 Wib di jalan Desa Suka Banjar berdasarkan informasi langsung melakukan peghadangan dan Team Tekab 308 Polsek Gedong tataan polres pesawaran telah berhasil mengaman tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil berikut kunci kontak dan stnk nopol BE 2771 CI, 1 (satu) stel pakain korban, dan 1 (satu) stel pakain tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek gedong tataan guna penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang diambil:
a. Riksa Saksi - Saksi
b. Sita BB dan Alat Bukti lain.
c. Laks gelar penetapan tersangka
d. Riksa Tersangka
e. Kirim Surat Perintah Penangkapan kepada Keluarga Tersangka
f. Lengkapi Mindik
g. Sidik tuntas JPU. (ida/rls)
Comments