Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur
OTENTIK (WAY KANAN) – Unit PPA (perlindungan
perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga
melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/10/2020).
Kapolres Way
Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra
menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, sekitar pukul
18.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul, pada
saat itu korban Melati (15) bukan nama sebenarnya bercerita kepada pelapor (
kakak kandung korban ) bahwa korban di setubuhi terlapor berulang kali dan
terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib
dirumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Akibat
kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan
untuk melaporkan kejadian tersebut, agar di tindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib,
Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku
sedang berada di rumahnya.
Petugas yang
menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka
di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap tersangka inisial JA (34) dan mengamankan tersangka untuk
dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat
perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17
tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments