Lagi, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba Tangkap 2 Tersangka
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Sat Res Narkoba
Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A
– 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 Oktober 2020.
Team Sat Res
Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka, Muhizar Bin Zuwawi (41) warga
Desa Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran dan Dailami Bin Badarudin (50)
warga Desa Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran di Desa kota jawa kec. way
khilau Kab. Pesawaran, Senin (19/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka
tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
kronologis pengungkapan
bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan
informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan
serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan
ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap di lantai ruangan
tempat tersangka diamankan.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip
bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto sabu 0,12 gram,
seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah HP oppo warna merah, dan 1 (satu)
buah HP redmi warna hitam. (ida/rls)
Comments