Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung
OTENTIK (JAKARTA) – Bareskrim Polri menetapkan
delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
"Dari
hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena
kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri
Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat
(23/10/2020).
Dijelaskan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan
tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai
ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
Menurut
Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan
perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian
Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian
rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.
Kemudian,
Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena
melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan
tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan
tender pembersih lantai ilegal.
"Penetapan
tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian
terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah
terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.
Ditambahkan
Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api
terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal
188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (ida/rls)
Comments