Mingrum Gumay Ikuti Paripurna Tingkat II, 2 Raperda Prakarsa Pemprov dan 5 Raperda Inisiatif DPRD
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Ketua DPRD Provinsi
Lampung Mingrum Gumay hadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas
penetapan persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung dan 5 (Lima) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2020).
Dalam
kegiatan tersebut hadir wakil Gubernur Lampung, unsur pimpinan dan anggota DPRD
Provinsi Lampung, anggota Forkopinda Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, kepala OJK, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala OPD, Tokoh
Masyarakat, Pimpinan Media Masa serta undangan lainnya.
Mingrum gumay
mengatakan Syarat kuorum rapat paripurna terpenuhi dan dihadiri 57 anggota DPRD
Provinsi Lampung.
"Bismillahirohmanirohi"
Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan TK II atas
penetapan dan persetujuan terhadap Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung
dan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dengan ini kami buka dan
dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Mingrum.
Dalam
sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia
Chalim, memberikan dan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD
Provinsi Lampung atas telah disetujuinya ketujuh Raperda untuk ditetapkan
sebagai Perda.
" Dalam
rangka penerapan dan pelaksanaannta agar jajaran OPD dapat segerah menyiapkan
dan mengambil langka- langka seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan
Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut serta melakukan penguatan
sumber daya aperatur pelaksana Perda tersebut," ujarnya Nunik
Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dra. Jauharoh S. MM menyampaikan
rangcangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang di
paripurnakan ada lima yakni ; Pertama Perda Pengembangan sumberdaya pariwisata
berbasis ekonomi kreatif, kedua Perda Penyelengaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang disabilitas, Ketiga Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat
hukum adat lampung, Keempat Perda kerjasama antar daerah, kelima Perda penghapusan
tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. (ida/rls)
Comments