Gubernur Arinal Djunaidi Sampaikan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunidi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam
Rapat Paripurna Dewan Derwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam
Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 2 (dua) Raperda Provinsi Lampung di
Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2020).
Dua raperda
itu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan/ Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penyampaian
raperda ini merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung sesuai amanat
ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah uncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Raperda ini
dinilai sangat prioritas bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Seperti
pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan untuk mewujudkan pesantren sebagai lembaga pendidikan,
lembaga dakwah yang berfungsi sebagai pemberdayaan masyarakat di Provinsi
Lampung.
“Dengan telah
diagendakannya pembahasan Raperda oleh Dewan Yang Terhormat, maka dapatlah dipahami
bahwa pembahasan sebuah Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi
terhadap dan fungsi kita selaku penyelenggara dalam rangka meningkatkan fungsi
pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujar Gubernur.
Menurut
Gubernur Arinal, dasar pemikiran dan pertimbangan perlu disusunnya Raperda ini
antara lain: Pemerintah Provinsi Lampung
telah menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman
Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Lampung.
Selain itu,
untuk menindaklanjuti ketentuan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
440/2742/BAK tanggal 21 September 2020 hal Pelaporan Data Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada
Gubernur di Seluruh Indonesia, agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan
Peraturan Kepala Daerah terkait dengan peningkatan Displin dan Hukum Penegakan
Protokol Kesehatan Disease 2019 (COVID-19) menjadi Peraturan Daerah.
“Sedangkan
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang menjadi dasar pemikiran dan
pertimbangan antara lain tentang Pesantren, pemerintah kewenangannya dapat
memfasilitasi pondok pesantren,” kata Gubernur.
Fasilitasi
penyelenggaran pesantren tersebut, lanjut Gubernur, untuk pengembangan
pesantren di daerah Lampung yang mengalami banyak kendala dalam hal sumber dana
terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi,
sarana dan prasarana pondok pesantren yang belum memadai serta membantu
optimalisasi dalam pengembangan kurikulum.
“Demikian
penyampaian dan penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan
kedua Raperda yang kami ajukan kepada Dewan Yang Terhormat. Semoga dengan
penjelasan yang singkat tersebut, Dewan Yang Terhormat dapat memperoleh
gambaran yang jelas, baik mengenai dasar pemikiran, maksud dan tujuan yang
ingin dicapai, sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan
proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Gubernur. (ida/adpim)
Comments