DPRD Provinsi Lampung Dukung Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik)
menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung yang
mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Hal tersebut
disampaikan Wagub Nunik saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas jawaban
terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 2 Raperda
Prakarsa Pemprov Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin
(2/11/2020).
Kedua Raperda
tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dengan rasa
terharu diiringi tangis bahagia, Wagub Nunik tidak sungkan melakukan sujud
syukur di hadapan para anggota DPRD atas dukungan semua pihak terhadap Raperda
tersebut.
"Semuanya
menyambut baik termasuk semua Fraksi DPRD ingin mendukung pesantren, ini sebuah
hal yang mengharukan," ujar Wagub Nunik.
Nunik
mengatakan Raperda ini juga sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Terimakasih
Pak Gubernur, terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung," katanya.
Ia
menyebutkan Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana Pemerintah
Daerah bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada
pesantren.
Menurutnya,
dengan payung hukum ini, kehadiran negara untuk memperhatikan pesantren bisa
lebih sempurna.
"Semoga
dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat menghadirkan Raperda ini menjadi
bermanfaat untuk pendidikan warga kita yang menimba ilmu di pesantren, baik itu
anak-anak santri, kiyai, ustadz/ustadzah, semua bisa kita pikirkan,"
ujarnya.
Ia
menjelaskan pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian
kepada pesantren.
Sebab
menurutnya, sebelum lahirnya negara Indonesia dan penyelenggaraan pendidikan
formal, pesantren terlebih dahulu hadir.
"Pesantren
sendiri tidak menuntut apa-apa dari pemerintah namun tetap menyelenggarakan
pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tetapi kita yang berada di
pemerintahan ini harus bisa mendorong lahirnya peraturan ini menjadi payung
hukum untuk menjadi pintu memberikan perhatian. Itu rasanya kewajiban
kita," katanya.
Nunik yang
sejak lahir memang sudah menjadi bagian dari pondok pesantren, mengaku gembira
dengan hadirnya Raperda ini.
"Ketika
bisa menghadirkan peluang untuk bisa mensupport, itu tentu hal yang
mengaharukan," katanya.
Kemudian,
terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19, Nunik mengatakan disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari
Covid-19 dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi
menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu,
untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan mewujudkan kesadaran
bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah
dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
"Termasuk
memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Daerah," katanya. (*/ida)
Comments