LBH POSPERA Menuntut pada Arya Sinulingga Meminta Maaf Secara Terbuka dan Melakukan Klarifikasi
MELALUI
3 MEDIA CETAK NASIONAL, 3 MEDIA TELEVISI DAN 10 MEDIA ONLINE NASIONAL
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam press release Ketua LBH POSPERA Sarmanto Tambunan SH, Senin (9/11/2020),
pada tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita
yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Arya Sinulingga mengkomentari link
berita tersebut dengan kalimat "Banyak perusahaan yang komisarisnya
Pospera selama lima tahun pada rugi semua.... bikin pusing memang"
Capture
pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas. Selanjutnya salah
satu mantan Dewas Pengawas dari PENA 98 di salah satu Perum mencoba meminta
klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.
Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum
DAMRI.
Pernyataan
Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung
unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan.
Kenapa
demikian? Mari kita periksa fakta fakta yang ada :
Pertama,
Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya
Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari
Pospera adalah sesuatu yang TIDAK BENAR dan NYATA BERBENTUK FITNAH.
Kedua, Perum
Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk
melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019
sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :
Tahun 2015
laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba
Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp
21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-
Ke tiga,
Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang
diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.
Ke empat,
Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor
45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas
mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan
tindakan operasional perusahaan.
Berdasarkan
fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan
pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang
menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara
hukum. Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak
pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah
dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal
310 jo pasal 311 KUHP.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku
kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga sebagai berikut :
1. Meminta
maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10
Media Online Nasional.
2. Melakukan
klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.
Apabila dalam
waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak
di lakukan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan
secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan
hukum di 28 Polda Se Indonesia. (ida/rls)
Comments