Triwulan III 2020, OJK Menilai Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Lampung Tetap Terjaga
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menilai, sejalan dengan perkembangan
secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan
III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur
membaik.
OJK mencatat bahwa
berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja
intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada
level yang terkendali. Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung
meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus
mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi
restrukturisasi kredit hingga 2022.
Berdasarkan data pengawasan
OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh
0,71% yoy dan 1,95% ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang
tumbuh 0,12% yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22%ytd.
Total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 T meningkat
dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 T. Kredit UMKM per September 2020
tumbuh 3,64% yoy dan 1,49% ytd, , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per
Agustus 2020 yang tumbuh 0,24% ytd. Sedangkan NPL di bulan September 2020
sebesar 2,69%, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar
2,63%. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan Per September 2020
sebesar Rp54,22 T dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 T.
“Perkembangan kinerja
keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan
ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung menunjukkan
kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama Pemerintah, Bank
Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan program pemulihan
ekonomi nasional telah on the right track” ungkap Bambang Hermanto, Kepala OJK
Provinsi Lampung pada Kegiatan pemaparan kinerja sektor jasa keuangan wilayah
Lampung Triwulan
III 2020.
Dari sektor Industri Keuangan
Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan per posisi September 2020 memiliki
jumlah Piutang sebesar Rp7,90 T dengan 483.686 Kontrak, terdapat penurunan
jumlah piutang sebesar Rp378 Milyar (4,56%) dibanding posisi Juni 2020 sebesar
Rp8,28 T.
Akibat pandemic Covid-19 ini,
tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27% atau terdapat perbaikan NPF
sebesar 0,64% jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 yang sebesar 5,91%.
Untuk pelaksanaan program
relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang
direstrukturisasi sebanyak 114.213 Debitur (112.339 Debitur Bank Umum dan 1.874
Debitur BPR) dengan total outstanding sebesar Rp6,93 T (Rp6,52 T Bank Umum dan
Rp412,41 M BPR). Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 Debitur (1.878,9%) dan
outstanding sebesar Rp6,08 T (723,28%) dibanding pelaksanaan restrukturisasi
per posisi April 2020.
Hal ini menunjukkan program
relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.Untuk Perusahaan Pembiayaan, per
Oktober 2020 jumlah Piutang yang direstrukturisasi
sebesar Rp3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak. Terdapat peningkatan jumlah
piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38%) dan sebanyak
19.778 Kontrak (25,87%) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 (Rp2.659 Milyar
dengan 76.455 kontrak). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848
Juta dengan 90 Debitur. Modal Ventura terdapat 67 Debitur dengan total
relaksasi Rp8,29M.
Kondisi Kinerja Sektor Jasa
keuangan di Daerah tidak terlepas dari Kondisi kinerja Sektor Jasa Keuangan
secara nasional yang juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa
keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh
permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Secara
nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada
level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat
sebesar 23,39% lebih tinggi dari CAR regulasi 12%, Risk-Based Capital industri
asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di
atas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gearing Ratio industri
Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh dibawah batas maksimal 10 kali.
Kecukupan likuiditas
perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid
terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50
persen sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada
September 2020 tumbuh sebesar 12,88% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan
pada bulan Agustus 2020 yang sebesar 11,64% yoy. Sementara itu, kredit
perbankan tumbuh sebesar 0,12% yoy sedikit menurun dibandingkan bulan Agustus
2020 yang sebesar 1,04% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September
2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross Perbankan tercatat sebesar 3,15%
dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,9%.
OJK menjaga kinerja sektor
jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta membantu
masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Selain relaksasi
restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa
stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah
(loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan
kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan
penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi
Basel III.
Di masa pandemi Covid–19 ini,
OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi di
daerah antara lain mencakup :
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11
sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas
debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan
restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk
menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi
nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan
government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan
pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier
effect tinggi terhadap ekonomi. (ida/rls)


Comments