Pemprov Lampung Gelar Acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan
Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia -
Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).
Acara dibuka
secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi
Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.
Pada
kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota
Se-Provinsi Lampung; Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD)
Pemerintah
Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-ProvinsiLampung,
Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam
Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD
Tahun Anggaran
2021 disusun
berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan
yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Oleh
karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang
narasumber
dari Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia
untuk dapat memberikan informasi regulasi
penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021," terang Minhairin.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa Peraturan yang
digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan
APBD TA 2021 antara lain:
1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang
Standar Harga Satuan Regional
2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019
tentang Sistem Informasi
Pemerintah
Daerah;
3) Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran 2021;
5) Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah.
"Dengan
diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan
APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun
berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui
Mendagri," tambahnya
Dalam acara
tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga
regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan
regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan
keuangan
daerah, terutama perubahan struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah.
Dengan
dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 ini,
diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait
dengan
perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan
pelaksanaan
pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Diakhir
sambutannya, Sekretaris Daerah
menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada
seluruh peserta pembahasan."Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima
kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama
guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian
daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani
Regulasi-regulasi Peraturan yang telah ditetapkan." (ida/kominfotik)


Comments