Berita Hangat

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

OTENTIK (PESAWARAN) – Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP beserta Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran, Kamis (12/11/2020), ungkap  kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana:

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / lX / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 29 September 2020 dengan ini diterangkan bahwa:

Yang melaporkan Sumar Bin Siman wiraswasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan saksi Woko Dedi Yanto wiraswasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Tersangka  Dohan Darmawan Bin Gandasani (23) tani warga Desa Sukaraja 1 Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.  Tempat kejadian Desa Sidodadi rt:006 rw:004 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 24 September 2020,sekira jam 21.00 wib,di Ds.sidodadi kec.waylima kab.Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sepeda motor Vario warna hitam dengan nopol B 4970 BFJ Noka MHKF1115FK297536 Nosin EF11E1305675 A.n FEBRIK BACHTIAR RACHMAT milik pelapor yang dilakukan oleh sdr.johan dengan cara meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menjemput temannya yang berada di desa.wonodadi dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (24/9/2020) pukul 18.00 WIB Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP  beserta Tim Tekab 308 Polsek Kedondong  mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku, lalu tim segera bergerak dan pada pukul 20.00 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku sedang bersantai di terminal Gading Rejo Kab.Pringsewu, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kedondong.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan tanpa nopol Noka MHKF1115FK297536 Nosin EF11E1305675 milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kedondong guna penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)

Comments