Polsek Kedondong Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
OTENTIK (PESAWARAN) – Kanit Reskrim Bripka
Andhika Ramadhona,S.IP beserta Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran,
Kamis (12/11/2020), ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau
Penggelapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana:
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / lX / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES
PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 29 September 2020 dengan ini diterangkan
bahwa:
Yang melaporkan
Sumar Bin Siman wiraswasta warga Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten
Pesawaran dengan saksi Woko Dedi Yanto wiraswasta warga Desa Sidodadi Kecamatan
Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Tersangka Dohan Darmawan Bin Gandasani (23) tani warga Desa
Sukaraja 1 Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. Tempat kejadian Desa Sidodadi rt:006 rw:004
Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kronologis
kejadian pada hari kamis tanggal 24 September 2020,sekira jam 21.00 wib,di
Ds.sidodadi kec.waylima kab.Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan
Penggelapan sepeda motor Vario warna hitam dengan nopol B 4970 BFJ Noka MHKF1115FK297536
Nosin EF11E1305675 A.n FEBRIK BACHTIAR RACHMAT milik pelapor yang dilakukan
oleh sdr.johan dengan cara meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk
menjemput temannya yang berada di desa.wonodadi dan sampai saat ini kendaraan
tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor
mengalami kerugian materil sebesar Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
Kronologis penangkapan
pada hari Kamis (24/9/2020) pukul 18.00 WIB Kanit Reskrim Bripka Andhika
Ramadhona,S.IP beserta Tim Tekab 308
Polsek Kedondong mendapat informasi dari informan tentang keberadaan
pelaku, lalu tim segera bergerak dan pada pukul 20.00 WIB. Tim berhasil
mengamankan pelaku sedang bersantai di terminal Gading Rejo Kab.Pringsewu, selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kedondong.
Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan tanpa
nopol Noka MHKF1115FK297536 Nosin EF11E1305675 milik korban. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kedondong guna penyidikan lebih
lanjut. (ida/rls)
Comments