Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 di Desa Sidorahayu
OTENTIK (LAMPUNG UTARA) – Anggota DPRD
Provinsi Lampung Dapil V Mardiana, ST, MT melakukan sosialisasi Perda
(Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan
Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu Kec. Abung
Semuli Kab.Lampung Utara, Jumat (13/11/2020).
Kegiatan
tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta staf desa
sidorahayu,kepala desa way lunik, kepala dusun suka maju.
" Ada
tiga tugas pokok anggota dewan rakyat daerah ( DPRD ) membuat perda, salah
satunya perda no.1 tahun 2016, merancang anggaran, pengawasan," ungkap
Mardiana ST, MT di balai Desa Sidorahayu seperti dirilis LIDIK.ID.
Ia menyoroti
masalah anggaran karena,masyarakat awam masalah anggaran. "Anggaran inilah
yang bagaimana caranya ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk didapil
masing masing, sebagai contoh angaran BSPS ini dilampung utara sudah terealisasi
dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan didesa sidorahayu ditahun 2020 sebanyak
20 unit," ucap anggota Komisi IV DPRD Lampung.
Sedangkan
Narasumber Ardiansyah menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016,
Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi
Lampung.
"Ada
beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan,
perbedaan kepentingan," ujar Ardiansyah.
Dan dalam bab
1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan Wajib adanya intensitas silahturahmi antar
warga sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong royong aspiratif, jaga program
aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan
aspiratif positif lainya.
Ardiansyah
menambahkan Dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas,
kepala desa dan stakeholder lain.
"Makna
rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan
masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini,
mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon," pungkasnya. (*/ida)
Comments