Berita Hangat

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Pesawaran

OTENTIK (PESAWARAN) – Kanit Reskrim beserta Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran pada hari ini Minggu tgl 15 November 2020 giat ungkap  kasus Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana :

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/XI/ 2020 /SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN /SEK  PADANG CERMIN tanggal 12 November 2020 dengan ini diterangkan bahwa :

Yang Melaporkan :

Nama/ NIK : INA KRISTIYANA S.Pd Binti SURADI/1809055909970004

Tempat/Tgl Lahir : Tangkil Rejo, 19 September 1997

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Guru Honorer

Alamat : Dusun Tangkil Rejo,RT/RW 002/007 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

No Telp : 0822-8009-1335

Agama : Islam

 

Saksi - saksi :

Nama : RISKI RIFALDI

Umur :  14 tahun

Jenis Kelamin : Laki - laki

Pekerjaan : Turut Orang Tua

Alamat :  Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran

Agama : Islam

 

Nama : SURADI

Umur :  55 tahun

Jenis Kelamin : Laki - laki

Pekerjaan : Petani

Alamat :  Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten.

Agama : Islam

Tersangka :

Nama : AJI IRAWAN Bin MUSLIH

Umur :  19 tahun

Agama: islam

Jenis Kelamin : Laki - laki

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Banyumas, Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Tempat Kejadian Perkara :

- tempat kejadian : Didepan Sekolah SMP Satu Atap 12 Pesawaran,Dusun Tangkil Rejo,Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kab Pesawaran.

Waktu Kejadian :

- Hari Kamis, Tanggal 12 November 2020, sekira jam 14.00 wib

Kronologis kejadian, pPada hari Kamis, Tanggal 12 November 2020, Sekira jam 14.00 Wib, Didepan Sekolah SMP Satu Atap 12 Pesawaran,Dusun Tangkil Rejo,Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kab Pesawaran. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Beat Warna Biru yang diparkirkan didepan sekolah setelah itu korban masuk kekelas untuk memimpin doa kepada muridnya dan setelah memimpin doa dan memberikan materi pelajaran, korban langsung pulang dan menuju ketempat Sepeda Motor yang diparkiran namun ternyata motor Honda Beat tersebut sudah tidak ada lagi pada tempatnya yaitu Motor Honda Beat No.Pol. BE 4313 DB, Noka : MH1JF5123BK093887, Nosin:JF51E-2094381. Dan didalam jok motor tersebut berisi STNK sepeda motor An.AHMAD WISNU UTOMO, KTP An.INA KRISTIYANA, KK An.SURADI, kartu NPWP An.INA KRISTIYANA, kartu BPJS An.INA KRISTIYANA. Atas kejadian tersebut kerugian korban ditaksir sekitar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) sehingga korban melapor kejaidan tersebut ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan, pada hari Sabtu sekira jam 23.30 wib KANIT RESKRIM BESERTA TIM TEKAB 308 POLSEK PADANG CERMIN  melakukan penyelidikan kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di Ds.Ceringin Asri kec.way ratai kab.Pesawaran, lalu sekira jam 01.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku beserta  barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet dengan berisikan sejumlah uang senilai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan 1 buah Kunci letter T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta 1 (satu) buah Cakram Motor yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Barang Bukti yang diamankan berupa :

- 1 (satu) buah Dompet yang berisikan sejumlah Uang senilai Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) milik pelaku dr bagi hasil penjualan spd motor.

- 1 (satu) buah Kunci letter T yang digunakan pelaku

- 1 (satu) buah Cakram Motor yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)

Comments