Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Kanit Reskrim beserta Tim
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran pada hari ini Minggu tgl 15
November 2020 giat ungkap kasus Tindak
Pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana
:
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/XI/ 2020 /SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN
/SEK PADANG CERMIN tanggal 12 November
2020 dengan ini diterangkan bahwa :
Yang
Melaporkan :
Nama/ NIK :
INA KRISTIYANA S.Pd Binti SURADI/1809055909970004
Tempat/Tgl
Lahir : Tangkil Rejo, 19 September 1997
Jenis Kelamin
: Perempuan
Pekerjaan :
Guru Honorer
Alamat :
Dusun Tangkil Rejo,RT/RW 002/007 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai,
Kabupaten Pesawaran.
No Telp :
0822-8009-1335
Agama : Islam
Saksi - saksi
:
Nama : RISKI
RIFALDI
Umur : 14 tahun
Jenis Kelamin
: Laki - laki
Pekerjaan :
Turut Orang Tua
Alamat : Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai,
Kabupaten Pesawaran
Agama : Islam
Nama : SURADI
Umur : 55 tahun
Jenis Kelamin
: Laki - laki
Pekerjaan :
Petani
Alamat : Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai,
Kabupaten.
Agama : Islam
Tersangka :
Nama : AJI
IRAWAN Bin MUSLIH
Umur : 19 tahun
Agama: islam
Jenis Kelamin
: Laki - laki
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Dusun Banyumas, Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Tempat
Kejadian Perkara :
- tempat
kejadian : Didepan Sekolah SMP Satu Atap 12 Pesawaran,Dusun Tangkil Rejo,Desa
Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kab Pesawaran.
Waktu
Kejadian :
- Hari Kamis,
Tanggal 12 November 2020, sekira jam 14.00 wib
Kronologis
kejadian, pPada hari Kamis, Tanggal 12 November 2020, Sekira jam 14.00 Wib,
Didepan Sekolah SMP Satu Atap 12 Pesawaran,Dusun Tangkil Rejo,Desa Sumber Jaya,
Kecamatan Way Ratai, Kab Pesawaran. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian
Dengan Pemberatan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Beat Warna Biru yang
diparkirkan didepan sekolah setelah itu korban masuk kekelas untuk memimpin doa
kepada muridnya dan setelah memimpin doa dan memberikan materi pelajaran,
korban langsung pulang dan menuju ketempat Sepeda Motor yang diparkiran namun
ternyata motor Honda Beat tersebut sudah tidak ada lagi pada tempatnya yaitu
Motor Honda Beat No.Pol. BE 4313 DB, Noka : MH1JF5123BK093887, Nosin:JF51E-2094381.
Dan didalam jok motor tersebut berisi STNK sepeda motor An.AHMAD WISNU UTOMO,
KTP An.INA KRISTIYANA, KK An.SURADI, kartu NPWP An.INA KRISTIYANA, kartu BPJS
An.INA KRISTIYANA. Atas kejadian tersebut kerugian korban ditaksir sekitar
Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) sehingga korban melapor kejaidan tersebut
ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih
lanjut.
Kronologis
Penangkapan, pada hari Sabtu sekira jam 23.30 wib KANIT RESKRIM BESERTA TIM
TEKAB 308 POLSEK PADANG CERMIN melakukan
penyelidikan kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi
tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di Ds.Ceringin Asri kec.way ratai
kab.Pesawaran, lalu sekira jam 01.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet dengan berisikan
sejumlah uang senilai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan 1 buah Kunci
letter T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta 1 (satu) buah
Cakram Motor yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik
korban.
Barang Bukti
yang diamankan berupa :
- 1 (satu)
buah Dompet yang berisikan sejumlah Uang senilai Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu
Rupiah) milik pelaku dr bagi hasil penjualan spd motor.
- 1 (satu)
buah Kunci letter T yang digunakan pelaku
- 1 (satu)
buah Cakram Motor yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motor
milik korban
Selanjutnya
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih
lanjut. (ida/rls)
Comments