Gubernur Lampung Lantik Anggota KPID Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020 - 2023
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Melantik
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung masa jabatan 2020 -
2023 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/11/2020) pagi.
Pelantikan
yang tetap berjalan khidmat meski dalam situasi pandemi tersebut juga dihadiri
oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ketua KPI Pusat Hardly Stefano
Fenelon Pariela, SE., M.KP, serta perwakilan media dan instansi di Provinsi
Lampung.
Adapun
pelatikan Komisioner KPID Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/V.14/8/2020 Tentang Penetapan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah, KPID Provinsi Lampung, Masa Jabatan Tahun 2020 -
2023, pada SK Tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menimbang, mengingat, memperhatikan,
dan memutuskan/menetapkan Anggota KPID Provinsi Lampung yakni Febriyanto,
Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi
Jaya.
Pada
kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada anggota
komisioner KPID Provinsi Lampung yang baru saja dilantik, dan berpesan agar
dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Saya
ucapkan selamat kepada anggota komisioner KPID Lampung, semoga dapat
menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UUD penyiaran," ucapnya
Gubernur
Arinal juga menegaskan agar KPID Provinsi Lampung dapat meningkatkan
Pengelolaan sistem penyiaran yang bebas dari berbagai kepentingan.
Gubernur juga
berharap KPID Lampung dapat mengawal fungsi penyiaran, sehingga masyarakat
dapat mengetahui hasil-hasil pembangunan daerah
"Saya
akan pantau, agar kedepan pembangunan dapat diketahui masyarakat dan KPID dapat
melakukan fungsi-fungsinya sebagai sosial kontrol dan perekat persatuan
bangsa," pungkas Gubernur
Sementara itu
Ketua Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela juga memberikan
selamat kepada anggota Komisioner KPID Lampung yang baru saja dilantik. Hardly
juga memberikan apresisasi kepada Gubernur Lampung dan Komisi 1 DPRD Provinsi
Lampung atas dukungan dalam rangka pengutan KPID Provinsi Lampung
Pada
kesempatan tersebut Hardly Stefano juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu
dua tahun kedepan KPID sedang dalam proses transformasi penyiaran dari analog
ke digital atau ASO (Analog Switch Off)
Menurutnya
hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi frekuensi penyiaran,
Kualitas penyiaran lebih baik, dan Penambahan jumlah kanal televisi menjadi
semakin banyak, sehingga media lokal semakin berkembang
Untuk itu
Hardly Stefano berharap KPID Lampung dapat melakulan sosialisasi dan menjelaskan
tentang digitalisasi, baik peluang dan tantangannya. (ida/kominfotik)


Comments