Pjs Gubernur Agus Fatoni: Saya Siap Laksanakan dan Kawal Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020
OTENTIK (SULAWESI UTARA) – Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi
penekanan kepada gubernur, bupati, walikota untuk sungguh-sungguh dan konsisten
menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Instruksi ini berisi enam poin, yang
salah satunya ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan protokol
kesehatan.
Menyikapi hal
itu, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengatakan, pihaknya bakal patuh
mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Kami siap
melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Fatoni,
Sabtu (21/11/2020).
Alasan
dirinya patuh dengan instruksi Mendagri itu karena Indonesia merupakan negara
hukum. Artinya punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan
warga sekalipun pemerintah. Fatoni menambahkan, "negara kota adalah negara
kesatuan. Maka setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat harus diikuti
dan dilaksanakan." “Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya
kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Fatoni.
Adapun enam
poin Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan
untuk Pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai
berikut:
Kesatu,
menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran
Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan
benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
melanggar protokol tersebut.
Kedua,
melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak
ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk
pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga,
kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing
harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol
kesehatan.
Keempat,
bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan
kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai
berikut:
a. Pasal 67
huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal
dunia;
b. permintaan
sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir
masa jabatannya;
b. tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak
melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan
perbuatan tercela;
g. diberi
tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat
pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari
lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i.
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Kelima, berdasarkan
instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Keenam,
instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
"Tidak
ada pilihan lain bagi setiap warga masyarakat, dan unsur pemerintah disetiap
tingkatan, stekholder harus melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan
pemerintah pusat. Kalau tidak setuju, ada mekanismenya," tutup Fatoni. (herman IT)
Comments