Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Wilkum Polsek Padang Cermin
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek
Padang cermin Polres Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian yang disertai dengan
kekerasan, pada hari selasa tanggal 24 November 2020 berdasarkan: Laporan
Polisi Nomor : LP / B-274 / XI / 2020 / Res Pesawaran / Sek Pacer tanggal 24
November 2020 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Pencurian yang disertai dengan
kekerasan.
Identitas
Pelapor / Korban :
Nama : Juwita
Indah Sari Binti Ahlal Ibadah
Nik :
1809057107030006
Ttl : Padang
Cermin, 31 Juli 2003
Jenis kelamin
: Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan :
Turut orang tua
Alamat :
Dusun Kecapi Rt 003 / 002 Desa Padang Cermin Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran
Saksi-saksi :
Nama :
Zulkarnain Bin Usman
Nik :
1809052505020003
Ttl : Sinar
Petir, 25 Mei 2002
Jenis kelamin
: Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan :
Turut orang tua
Alamat : Desa
Bunut Sebrang Rt 001 / 002 Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran
Tempat
Kejadian Perkara :
- Di jalan
raya way ratai tepatnya di jalan raya Desa Tambangan Kec. Padang Cermin Kab
Pesawaran.
Waktu
Kejadian :
- Pada hari
selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 10.00 wib
Kronologis kejadian pada Hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira Jam 10.00 wib di jalan raya way ratai tepatnya di jalan raya Desa Tambangan Kec. Padang Cermin Kab Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan yang di lakukan oleh 2 (dua) Orang terlapor„ sebelum kejadain korban di bonceng menggunakan sepeda motor dari arah Desa Bunut Menuju Desa Padang Cermin sesampainya korban di jalan raya desa Tambangan korban di buntuti oleh terlapor dari dari arah belakang menggunakan sepeda motor, setelah itu korban di pepet dari sebelah kiri, dan terlapor langsung menggambil HP korban,sempat tarik menarik antar korban dan terlapor setelah itu korban terjatuh dan terlapor jatuh dari motor tersebut, terlapor berhasil menggambil 1(satu) Buah HP korban Merk Hotwav Warna Biru Tipe J413K2V9020190629, setelah berhasil terlapor menggambil Hp korban tersebut terlapor lari ke arah desa Padang Cermin, menggunakn sepeda motor,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan uang sebesar Rp.800.000 (delapan Ratus ribu rupiah) dan Korban mengalami luka pada bagian lutut dan kejadain tersebut korban tidak terima perbuatan terlapor Selanjutnya melaporkan kejadain tersebut ke pihak yang berwajib ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas
Pelaku yang diamankan :
1. Nama :
Agung Rantau Bin Suhairi
Ttl : Riau,
10 Juli 2004, 16 tahun
Jenis kelamin
: laki-laki
Pekerjaan :
Pelajar
Suku :
Semendo
Agama : Islam
Alamat :
Dusun RK B Desa Hanura Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
2. Nama :
Insan Mutaqin Bin Mardi
Ttl : Tanjung
Karang, 23 Oktober 1997, 23 tahun
Jenis kelamin
: laki-laki
Pekerjaan :
Swasta
Suku : Padang
Agama : Islam
Alamat :
Dusun RK C Desa Hanura Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
Kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 10.00 wib, Piket Polsek Padang Cermin menerima laporan via telepon tentang telah terjadinya pencurian dan atas informasi Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA APRI SAMPANUJU dan Anggota langsung bergerak ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap yang diduga sebagai pelaku serta mengamankan barang bukti.
Saat ini
tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran
guna pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti
Yang diamankan :
1. 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam thn 2018 No. Pol : BE 6994 RO
2. 1 (satu)
Unit Handpon Merk Hotwav Tife Pearl K2.
3. 1 (satu)
helai Jaket Switer warna hitam
4. 1 (satu)
helai kaos warna hitam. (ida/rls)
Comments