Berita Hangat

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba

OTENTIK (PESAWARAN) – Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 818 / XI / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 26 November  2020 dengan uraian sbb : waktu kejadian Kamis tabggal 26 November 2020, sekira pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara Desa Sidodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka:

1. RISWANDAR Bin ROMLI KARIM, Lahir di Padang Manis 13 Juni 1968, 52 Tahun, pekerjaan PNS, Alamat Desa Padang Manis Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

*2. SUGENG RIADI Bin SUJIANTO, Lahir di Sidodadi 17 Januari 1979, umur 41 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, alamat Desa Sidodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

*3. WAGIMAN Bin KARIM, lahir di Margodadi 10 Maret 1981, umur 39 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Margodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

*4. ADI PATAWARI Bin RAHIM, lahir di Kota Dalam, 02 Mei 1982, umur 38 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kota Dalam Kec.Way Lima Kab. Pesawaran.

Kronologis bermula informasi dari masyarakat bahwa  ada sekelompok laki-laki  sedang menggunakan narkotika di sebuah rrumah dari info tsb selanjutnya agt satres narkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersebut dan mendapati 4 (empat) laki-laki yang diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong), Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

- Seperangkat alat hisap sabu (bong). Berat Brutto Sabu : 0,15 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments