Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba
OTENTIK (PESAWARAN) – Ungkap Kasus Narkoba
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 818 / XI / 2020 / Polda Lampung /
SPK Res Pesawaran tanggal 26 November
2020 dengan uraian sbb : waktu kejadian Kamis tabggal 26 November 2020,
sekira pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara Desa Sidodadi Kec. Way Lima
Kab. Pesawaran.
Pasal yang
Dilanggar:
Pasal 112
ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tersangka:
1. RISWANDAR
Bin ROMLI KARIM, Lahir di Padang Manis 13 Juni 1968, 52 Tahun, pekerjaan PNS,
Alamat Desa Padang Manis Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
*2. SUGENG
RIADI Bin SUJIANTO, Lahir di Sidodadi 17 Januari 1979, umur 41 tahun, agama
islam, pekerjaan buruh, alamat Desa Sidodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
*3. WAGIMAN
Bin KARIM, lahir di Margodadi 10 Maret 1981, umur 39 tahun, agama islam,
pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Margodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
*4. ADI
PATAWARI Bin RAHIM, lahir di Kota Dalam, 02 Mei 1982, umur 38 tahun, agama
islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kota Dalam Kec.Way Lima Kab.
Pesawaran.
Kronologis bermula
informasi dari masyarakat bahwa ada
sekelompok laki-laki sedang menggunakan
narkotika di sebuah rrumah dari info tsb selanjutnya agt satres narkoba Polres
Pesawaran menuju rumah tersebut dan mendapati 4 (empat) laki-laki yang diduga
baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, saat dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening
berisi kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong), Selanjutnya
keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti
:
- 1 (satu)
bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
- Seperangkat
alat hisap sabu (bong). Berat Brutto Sabu : 0,15 gram. Situasi sampai saat ini
aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments