Gubernur Lampung Hadiri Serah Terima Nota Pelaksana Tugas dari Pjs Bupati Pesisir Barat
OTENTIK (PESISIR BARAT) – Gubernur Lampung
yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto,
menghadiri Serah Terima Nota Pelaksana Tugas Dari Pjs. Bupati Pesisir Barat
Kepada Gubernur Lampung, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat
(4/12/2020).
Turut hadir
Ketua DPRD Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda
Kabupaten Pesisir Barat serta Instansi terkait.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti
Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 7 ayat 2 huruf a bahwa Pejabat
Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar
tanggungan negara pada hari Sabtu 5 Desember 2020.
Gubernur
Lampung diwakili Sekdaprov Lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pjs.
Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, dan Pjs. Bupati lainnya karena
sudah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD serta
jajarannya dengan baik dan terukur, meliputi:
1. Memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan, perundangan-undangan serta kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2. Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.
Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif
serta menjaga netralitas para ASN
Menyikapi
pandemi Covid-19 dari hari ke hari yang terus meningkat jumlahnya, Gubernur
meminta kepada Bupati dan Forkopimda beserta jajaran untuk menindak tegas
siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan, khususnya pada saat penyelenggaran
Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam
kesempatannya, Pjs. Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan
ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta Jajaran
yang telah menerima kehadirannya dan memohon maaf apabila selama menjalankan
tugas ada hal-hal yang kurang berkenan.
Sebelumnya,
Achmad Chrisna Putra dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur
Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun Bandar Lampung, melalui
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915
Tahun 2020. (ida/kominfotik)
Comments